Sejarah Singkat
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka undang undang Nomor 22 tahun 1999 benar- benar memberikan otonomi kepada pemerintahan kabupaten dan kota. Kondisi demikian memberikan peluang bagi daerah kabupaten/kota mengembangkan inisiatif, kreatif sesuai dengan kondisi dan potensi masing –masing termasuk mengembangkan potensi kelembagaan.
Mengacu pada uraian diatas maka terbentuklah Dinas Kependudukan yang pada waktu itu bernama Dinas Kependudukan dan Pemukiman yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 16 tahun 2001 tanggal 09 Mei 2001 tentang Pembentukkan Dinas – Dinas Daerah. Dinas Kependudukan dan Pemukiman merupakan gabungan dari Kantor Catatan Sipil yang semula bertipe C dibawah Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor yang menangani masalah –masalah pencatatan sipil dan Kantor Perwakilan Departemen Transmigrasi Yapen Waropen di Biak, yang dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 dilikuidasi ke Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Pada tahun 2009 Dinas Kependudukan dirubah menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Biak Numfor.
Peraturan terbaru yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor dengan terbitnya Peraturan Bupati Biak Numfor nomor 14 Tahun 2017. Dinas Kependudukan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
VISI
Menjadikan Kabupaten Biak Numfor yang Sejahtera, Berdaya Saing, Inklusif dan Berkelanjutan, dengan Masyarakat yang Berpendidikan, Sehat, dan Mandiri.
MISI
1. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh masyarakat Biak Numfor dengan memperbaiki fasilitas pendididkan, menyediakan kurikulum yang relevan, serta melaksanakan program pelatihan untuk para pendidik.
2. Meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan membangun dan memperbaiki fasilitas kesehatan, memastikan ketersediaan tenaga medis yang profesional, serta memperkenalkan program-program pencegahan penyakit.
3. Mendedikasikan perhatian khusus untuk perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat yang rentan.
4. Memanfaatkan potensi unggulan yang dimiliki Biak Numfor, sepeerti sumber daya alam dan pariwisata, kami akan mendorong pengembangan sektor-sektor tersebut.
5. Menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
6. Memanfaaatkan teknologi informasi untuk memperbaiki pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan.
7. Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur yang Kokoh dan Berkelanjutan.
M O T T O
”MELAYANI DENGAN HATI, SEPENUH HATI DAN HATI – HATI”.
MAKLUMAT PELAYANAN
1. BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN.
2. MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS.
3. BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI, DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR.
Sabtu, 2 Agustus 2025