Baca Layanan

Akta Kematian



SOP


Persyaratan      :

  1. Scan dalam bentuk file PDF Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit atau dari Kelurahan
  2. Scan dalam bentuk file PDF KTP/KK Dari Almarhum
  3. Scan dalam bentuk file PDF KTPel 2 orang saksi
  4. SK Terakhir bagi ASN dan TNI/POLRI
  5. Mendownload Formulir pada halaman ini, mengisi formulir & Scan dalam bentuk file PDF
  6. Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)

Alur Pendaftaran :

  1. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Layanan Online -> Pilih Daftar Sesuai Kebutuhan -> Pilih Daftar Online

  2. Mengisi Form Pendaftaran
  3. Upload Berkas Persyaratan
  4. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, Apabila Penginputan Data Berhasil, Maka akan ada data baru kebutuhan anda dan menunggu konfirmasi dari admin dukcapil melalui  Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, WA atau e-Mail yang sudah anda daftarkan

Biaya : Tanpa Biaya (gratis) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Gambar Alur



Download