Persyaratan :
1. Scan dalam bentuk file PDF surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa yang didasarkan dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 29 PP40/2019).
3. Scan dalam bentuk file PDF Pas foto berwarna suami dan istri gandeng 4 x 6 sebanyak 1 lembar.
4. Scan dalam bentuk file PDF dokumen Perjalanan.
5. Scan dalam bentuk file PDF surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas.
6. Scan dalam bentuk file PDF KTP-el Asli.
7. Scan dalam bentuk file PDF KK Asli.
8. Scan dalam bentuk file PDF izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
9. Mendownload FORMULIR F-2 01, Mengisi Formulir & Scan dalam bentuk file PDF.
10. Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)
Alur Pendaftaran :
Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id -> Pilih Layanan Online -> Pilih Daftar Sesuai Kebutuhan -> Pilih Daftar Online
Biaya : Tanpa Biaya (gratis) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Senin, 20 Januari 2025