Baca Layanan

Akta Perceraian



SOP


Persyaratan      :

  1. Scan dalam bentuk file PDF Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
  2. Scan dalam bentuk file PDF KTP/KK Asli Suami dan Isteri
  3. Scan dalam bentuk file PDF Pas Foto Gandeng Suami dan Istri 4 x 6 (warna)
  4. Scan dalam bentuk file PDF Kutipan Akta Kelahiran/Ijasah  Suami dan Isteri
  5. Scan dalam bentuk file PDF KTPel 2 orang saksi
  6. Scan dalam bentuk file PDF Akta Perceraian/Kematian Jika Pernah Kawin
  7. Scan dalam bentuk file PDF Izin dari Komandan (Bagi TNI/Polri)
  8. Scan dalam bentuk file PDF Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama
  9. Mendownload Formulir Perkawinan/Perceraian, pada halaman ini, mengisi formulir & Scan dalam bentuk file PDF
  10. Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)

Alur Pendaftaran :

  1. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Layanan Online -> Pilih Daftar Sesuai Kebutuhan -> Pilih Daftar Online

  2. Mengisi Form Pendaftaran
  3. Upload Berkas Persyaratan
  4. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, Apabila Penginputan Data Berhasil, Maka akan ada data baru kebutuhan anda dan menunggu konfirmasi dari admin dukcapil melalui  Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, WA atau e-Mail yang sudah anda daftarkan

Biaya : Tanpa Biaya (gratis) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Gambar Alur



Download