Baca Layanan

Nomor Antrian Perekaman KTP-EL



SOP


Persyaratan      : 

  1. Scan dalam bentuk file PDF Kartu Keluarga
  2. Scan dalam bentuk file PDF Ijazah
  3. Scan dalam bentuk file PDF Akta Kelahiran

Alur Pendaftaran

  1. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Layanan Online -> Pilih Daftar Sesuai Kebutuhan -> Pilih Daftar Online.

  2. Mengisi Form Pendaftaran.
  3. Upload Berkas Persyaratan.
  4. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, Apabila Penginputan Data Berhasil, Maka akan ada data baru kebutuhan anda dan menunggu konfirmasi dari admin dukcapil melalui  Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, WA atau e-Mail yang sudah anda daftarkan.

Biaya   : Tanpa Biaya (gratis) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Gambar Alur



Download