Baca Layanan

Kartu Keluarga Hilang



SOP


Persyaratan Pelayanan :

1. Scan dalam bentuk file PDF Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.

2. Scan dalam bentuk file PDF KTPel

3. Scan dalam bentuk file PDF Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk Orang Asing) (Pasal 13 Perpres 96/2018).

4. Download Formulir F-1.02 pada halaman ini, mengisi formulir & Scan dalam bentuk file PDF

5. Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)

Alur Pendaftaran :

  1. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Layanan Online -> Pilih Daftar Sesuai Kebutuhan -> Pilih Daftar Online

  2. Mengisi Form Pendaftaran
  3. Upload Berkas Persyaratan
  4. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, Apabila Penginputan Data Berhasil, Maka akan ada data baru kebutuhan anda dan menunggu konfirmasi dari admin dukcapil melalui  Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, WA atau e-Mail yang sudah anda daftarkan

Biaya : Tanpa Biaya (gratis) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Gambar Alur



Download