Baca Layanan

Kartu Keluarga / Tambahan Anggota Keluarga



SOP


1. Kartu Keluarga

Persyaratan      : 

A. Kartu Keluarga Baru

  1. Scan dalam bentuk file PDF Akta Kelahiran (Kepala Keluarga dan Semua Anggota Keluarga)
  2. Scan dalam bentuk file PDF Akta Perkawinan
  3. Scan dalam bentuk file PDF Akta Perceraian
  4. Ijasah Bagi yang sudah memiliki Ijasah
  5. Surat Pindah Datang bagi Penduduk yang baru datang Ke Kab. Biak Numfor
  6. Mengisi formulir dengan kode F-1.01 digunakan untuk permohonan KK bagi Penduduk WNI
  7. Mengisi formulir dengan kode F-1.01, digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk WNI
  8. Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)

B. Pergantian Kartu Keluarga Karena Penambahan/ Pengurangan  Anggota Keluarga

  1. Scan dalam bentuk file PDF Kartu Keluarga Asli
  2. Scan dalam bentuk file PDF Akta Kelahiran
  3. Scan dalam bentuk file PDF Akta Perkawinan
  4. Scan dalam bentuk file PDF Akta Perceraian
  5. Scan dalam bentuk file PDF Akta Kematian
  6. Scan dalam bentuk file PDF Ijasah
  7. Scan dalam bentuk file PDF Surat Pindah Datanag (SKPWNI)
  8. Mengisi formulir dengan kode F-1.03
  9. Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
  10. Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah).
  11. Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)

C. Waktu Penyelesaian

  1. Jangka Waktu terbitnya Dokumen Kartu Keluarga 1 x 24 jam

 

D. Pergantian Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  1. Scan dalam bentuk file PDF Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Scan dalam bentuk file PDF KK Rusak
  3. Scan dalam bentuk file PDF Akta Perkawinan
  4. Scan dalam bentuk file PDF Akta Perceraian
  5. Scan dalam bentuk file PDF Ijasah
  6. Mengisi Formulir dengan Kode F.-1.15 untuk Permohonan KK Baru
  7. Mengisi Formulir dengan F-1.01, kode F-1.02, dan kode F-1.03 digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk WNI
  8. Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)

E. Revisi Kartu Keluarga

  1. Scan dalam bentuk file PDF KK Asli
  2. Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah
  3. Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)

Alur Pendaftaran

  1. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Layanan Online -> Pilih Daftar Sesuai Kebutuhan -> Pilih Daftar Online.

  2. Mengisi Form Pendaftaran.
  3. Upload Berkas Persyaratan.
  4. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, Apabila Penginputan Data Berhasil, Maka akan ada data baru kebutuhan anda dan menunggu konfirmasi dari admin dukcapil melalui  Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, WA atau e-Mail yang sudah anda daftarkan.

Biaya   : Tanpa Biaya (gratis) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Gambar Alur



Download