Scan dalam bentuk file PDF Akta Kelahiran (Kepala Keluarga dan Semua Anggota Keluarga)
Scan dalam bentuk file PDF Akta Perkawinan
Scan dalam bentuk file PDF Akta Perceraian
Ijasah Bagi yang sudah memiliki Ijasah
Surat Pindah Datang bagi Penduduk yang baru datang Ke Kab. Biak Numfor
Mengisi formulir dengan kode F-1.01 digunakan untuk permohonan KK bagi Penduduk WNI
Mengisi formulir dengan kode F-1.01, digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk WNI
Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)
B. Pergantian Kartu Keluarga Karena Penambahan/ Pengurangan Anggota Keluarga
Scan dalam bentuk file PDF Kartu Keluarga Asli
Scan dalam bentuk file PDF Akta Kelahiran
Scan dalam bentuk file PDF Akta Perkawinan
Scan dalam bentuk file PDF Akta Perceraian
Scan dalam bentuk file PDF Akta Kematian
Scan dalam bentuk file PDF Ijasah
Scan dalam bentuk file PDF Surat Pindah Datanag (SKPWNI)
Mengisi formulir dengan kode F-1.03
Mengisi formulir dengan kode F-1.16 digunakan untuk permohonan perubahan KK
Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah).
Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)
C. Waktu Penyelesaian
Jangka Waktu terbitnya Dokumen Kartu Keluarga 1 x 24 jam
D. Pergantian Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Scan dalam bentuk file PDF Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Scan dalam bentuk file PDF KK Rusak
Scan dalam bentuk file PDF Akta Perkawinan
Scan dalam bentuk file PDF Akta Perceraian
Scan dalam bentuk file PDF Ijasah
Mengisi Formulir dengan Kode F.-1.15 untuk Permohonan KK Baru
Mengisi Formulir dengan F-1.01, kode F-1.02, dan kode F-1.03 digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk WNI
Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)
E. Revisi Kartu Keluarga
Scan dalam bentuk file PDF KK Asli
Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah
Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)
Alur Pendaftaran
Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id -> Pilih Layanan Online -> Pilih Daftar Sesuai Kebutuhan -> Pilih Daftar Online.
Mengisi Form Pendaftaran.
Upload Berkas Persyaratan.
Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id -> Pilih Informasi Pengambilan, Apabila Penginputan Data Berhasil, Maka akan ada data baru kebutuhan anda dan menunggu konfirmasi dari admin dukcapil melalui Situs Website dukcapil.biakkab.go.id -> Pilih Informasi Pengambilan, WA atau e-Mail yang sudah anda daftarkan.
Biaya : Tanpa Biaya (gratis) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Senin, 20 Januari 2025