Baca Layanan

Akta Kelahiran



SOP


Persyaratan      :
 

1. Scan dalam bentuk file PDF Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.

2.  Scan dalam bentuk file PDF Akta Perkawinan/Buku Nikah dengan menunjukkan aslinya.

3. Scan dalam bentuk file PDF Kartu Keluarga.

4. Scan dalam bentuk file PDF Kartu Keluarga Asli dimana penduduk akan didaftarkan sebagai  anggota keluarga,  untuk pencatatan kelahiran anak baru lahir atau yang belum mempunyai NIK.

5. Scan dalam bentuk file PDF KTPel Orang tua.

6. Scan dalam bentuk file PDF KTPel Pelapor.

7. Scan dalam bentuk file PDF Nama dan identitas 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun dengan melampirkan Scan dalam bentuk file PDF KTP.

8. Scan dalam bentuk file PDF Ijazah/STTB SD/SLTP/SLTA yang bersangkutan (apabila sudah memiliki)

9. Mendownload Formulir Kelahiran pada halaman ini, mengisi formulir & Scan dalam bentuk file PDF

10. Gabungkan Semua File Persyaratan Dalam Satu File PDF (Ukuran File PDF Tidak Lebih Dari 2MB)

 

Alur Pendaftaran :

  1. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Layanan Online -> Pilih Daftar Sesuai Kebutuhan -> Pilih Daftar Online

  2. Mengisi Form Pendaftaran
  3. Upload Berkas Persyaratan
  4. Membuka Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, Apabila Penginputan Data Berhasil, Maka akan ada data baru kebutuhan anda dan menunggu konfirmasi dari admin dukcapil melalui  Situs Website dukcapil.biakkab.go.id  -> Pilih Informasi Pengambilan, WA atau e-Mail yang sudah anda daftarkan

Biaya : Tanpa Biaya (gratis) berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Gambar Alur



Download